Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan RPP menjadi tiga komponen,
yaitu tujuan, langkah-langkah kegiatan, dan asesmen. Pusat Kurikulum dan
Pembelajaran membuat model RPP inspiratif. Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) ini dimaksudkan untuk memberikan guru kebebasan
berekspresi dalam melaksanakan proses pembelajaran. Dalam pelaksanaanya
guru dapat menyesuakian RPP dengan kondisi kelas dan peserta didik.
Tujuan pembelajaran diturunkan dan diekstrak dari kompetensi dasar
dan diuraikan menjadi kompetensi-kompetensi yang akan dicapai peserta
didik. Kegiatan pembelajaran diisi dengan aktivitas-aktivitas sesuai
sintaks model pembelajaran untuk mencapai kompetensi yang telah
ditentukan. Untuk kegaiatan pembelajaran memuat 3 komponen pembelajaran
yaitu kegiatan pendahuluan, inti, dan penutup.
Kegiatan pembelajaran perlu dilengkapi dengan dokumen pendukung,
contohnya pada kegiatan percobaan perlu dilengkapi dengan
langkah-langkah percobaan. Langkah-langkah percobaan tersebut dapat
dituliskan dalam buku panduan praktikum. Diakhir kegiatan pentuup
terdapat refleksi tak hanya untuk peserta didik namun juga untuk
pendidik.
Hal tersebut memungkinkan guru untuk dapat mendapatkan informasi
mengenai keterlaksanaan pembelajaran yang akan menjadi acuan untuk
pembelajaran selanjutnya. Asesmen yang dilakukan meliputi 3 aspek yaitu
pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk mengukur tujuan pembelajaran
yang telah diterapkan. Satu kegiatan dapat mencakup tiga aspek penilaian
sekaligus.
Berikut merupakan Contoh RPP SMK 1 Lembar, mata pelajaran Desain Grafis Percetakan KD 3.4

Komentar
Posting Komentar