Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HAKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia.
Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada individu atau perseorangan, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam mengunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan.
Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana telah diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).
Untuk Materi Lebih Lanjut silahkan dipelajari materi berikut ini:
Komentar
Posting Komentar